Jual Gadis-gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Lia Kasih Upah Rp 150 Ribu


 Lia (29) wanita asal Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.


Wanita kelahiran 1992 itu terbukti melakukan eksploitasi anak di bawah umur.


Lia dibekuk jajaran Polres Pemalang, di salah satu wisma yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga, Kamis (4/3) malam.


Lia ditangkap karena menjajakan anak-anak untuk memuaskan pria hidung belang.


Bahkan menurut laporan Kepolisian, bocah perempuan yang dipekerjakan Lia diberi upah Rp 150 ribu.


Namun Lia mematok tarif sebesar Rp 500 ribu ke pria hidung belang yang berkencan dengan anak yang dipekerjakannya.


Penangkapan Lia pun diakui oleh Tamar, Kepala Desa Banyumudal, Kecamatan Moga.


Meski demikian ia tak tahu menahu kronologi penangkapan wanita tersebut.


"Benar ada warga Desa Banyumudal yang ditangkap pihak berwajib semalam, tapi kami tidak tahu kronologi penangkapanmya," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat.


Terpisah, Kapolsek Moga, Iptu Wahyudi Wibowo, menuturkan, selain tersangka, satu bocah perempuan di bawah umur dan wanita dewasa diamankan.


"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, karena setiap malam di salah satu wisma banyak muda-mudi yang nongkrong di wisma tersebut," ucapnya.


Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan, dan mendapati ada transaksi untuk melayani pria hidung belang.


"Untuk itu pelaku diamankan, ia melanggar Pasal 88 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.


Terkiat kronologi lengkap kasus tersebut, Iptu Wahyudi tidak menjelaskan secara detail.


Hingga berita ini dikeluarkan, Tribunjateng.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Polres Pemalang kejelasan kasus tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Jual Gadis-gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Lia Kasih Upah Rp 150 Ribu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel